๐๐๐๐๐๐๐๐
*PROSEDUR POLIGAMI DENGAN LEGALITAS NEGARA*
Bagian 1
ุจุณููููููููููููู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู
ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู… ุงุดูุฏ ุงู ูุง ุงูู ุฅูุง ุงูุง ุงูููุ ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ููุ ูุงุดูุฏ ุงู ู
ุญู
ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู..
ุงู
ุง ุจุนุฏ.
๐ Alhamdulillah Allah mudahkan untuk saya menulis tentang prosedur Poligami dengan legalitas negara.
Karena terkadang masalah ini sering disepelekan oleh ikhwan kita, yang sebetulnya ternyata tidak serumit yang kita bayangkan. Masalahnya belum mencoba, tapi sudah bilang,
“ah repot-repot amat sih…. ” atau
“cukup dengan sirri sudah sah.. ” dan lain-lain…
Saya disini ingin bagi-bagi pengalaman, kalo mudah dan bisa kenapa tidak kita lakukan…
‘Ala kulli hal….
*A. DASAR HUKUM AGAMA*
Insya Allah ๏ทป antum semua lebih paham dari saya tentang dasar ini.
*B. DASAR HUKUM NEGARA*
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1
_โDalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnyaโ._
KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I :
_โIzin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.โ_
*C. LANGKAH-LANGKAH POLIGAMI DENGAN SURAT NEGARA*
๐๐ฝ A. Datang ke POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) dengan membawa surat-surat sbb:
โ1. Fotocopy KTP Pemohon (Suami) dengan legalisir Pos
โ2. Fotocopy KTP Termohon (istri pertama) dengan legalisir Pos
โ 3. Fotocopy KTP Calon Istri Pemohon dengan legalisir Pos
โ4. Fotocopy Buku Kutipan Akta Nikah dengan legalisir Pos
โ5. Surat Pernyataan Siap Dimadu dari Termohon bermaterai
โ6. Surat Pernyataan Siap Berlaku Adil atas nama Pemohon bermaterai
โ7. Fotocopy Surat Penghasilan (misal Slip gaji kalo ada) dengan legalisir Pos
โ8. Laporan Harta Kekayaan diketahui desa dengan legalisir Pos
โ9. Fotocopy Akta Cerai atas nama Calon istri Kedua
9 syarat ini untuk mendapatkan BAP agar bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
๐ถ Biaya Rp 250.000.
Ditullis oleh:
AH Purwakarta
Bersambung…
WA Dakwah Salafy Purwakarta